Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Terancam Hukuman Pancung di Arab Saudi, Susanti Divonis Hukuman Mati

48
×

Terancam Hukuman Pancung di Arab Saudi, Susanti Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Susanti binti Mahfudin (22) merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mendapatkan hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Susanti di vonis hukuman mati dan terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Hal tersebut di karenakan telah di tuduh membunuh anak majikannya.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Kabarnya kini keluarga sedang meminta pemerintah untuk membebaskan dan memulangkannya ke Tanah Air. Karena, berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada beberapa media. Susanti telah membantah dan tidak melakukan tindak kejahatan tersebut. Susanti juga telah melakukan pembelaan jika dirinya tidak bersalah, karena anak majikan tersebut bunuh diri akibat adanya kelainan mental.

Mengenai hal tersebut, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa membutuhkan uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti. Angka tersebut di peroleh usai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar,” kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Karding mengatakan bahwa kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus Susanti Bin Mahmudi tersebut, negara memang wajib hadir untuk menyelamatkannya.

Selama ini banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjerat kasus di luar minim perhatian dari pemerintah. Terkait hukuman mati dan ancaman hukuman pancung di Arab Saudi kepada Susanti Bin Mahmudi, terdapat beberapa poin mengapa pemerintah Indonesia memang harus serius menanggapi hal tersebut.

1. Hukuman mati melanggar konsensus HAM universal, serta merampas hak seseorang hak untuk Hidup. Hukuman mati merupakan pelanggaran serius terhadap konsensus HAM universal, terutama hak untuk hidup yang di jamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948.

DUHAM Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi. Hak tetsebut merupakan hak fundamental dan tidak dapat di cabut, membentuk dasar dari semua hak asasi manusia lainnya.

2. Negara harus hadir dan segera membayar atau menebus denda tersebut. Jika tidak, negara akan di anggap gagal. Karena devisa negara atau remitansi yang di kirim oleh PMI jumlahnya ratusan triliun.

Sedangkan anggaran perlindungan terhadap PMI tidak sebanding dengan devisa yang telah di terima oleh negara.

3. Bagaimanapun PMI merupakan pahlawan devisa, terlepas dia salah menurut putusan pengadilan negara setempat. Negara juga harus menghormati dan melihat latar belakang dan faktor apa saja yang kemudian membuat PMI tersebut melakukan kejahatan.

Mungkin saja PMI tersebut sedang mengalami tekanan psikis, atau terjadi kekerasan dalam rangka tidak di gaji, dan membela diri, sehingga PMI tersebut akhirnya secara terpaksa atau dalam kondisi harus melakukan aktivitas yang melawan hukum.

4. Negara tidak boleh absen atas negoisasi kasus-kasus yang melibatkan PMI. Karena, sudah diakui atau tidak, secara tidak langsung PMI telah ikut serta dalam upaya membangun sarana prasarana negara, termasuk memberikan gaji terhadap Para pejabat dan seluruh pegawai dibawah pemerintahan.

Jika hal tersebut tidak di lakukan, maka negara telah gagal karena tidak mampu menjaga aset atau devisa negara.

5. PMI sejak awal sudah mempunyai previlage tersendiri yang harus di lindungi dan di hormati oleh negara. Karena sebuah kondisi, mereka para PMI juga telah berjuang sendiri, pergi keluar negeri demi menghidupi diri dan keluarga mereka agar terus hidup dan tercukupi ekonominya.

Sedangkan kiriman uang ke daerah atau remitansi turut menggerakkan ekonomi di daerah. Maka tak heran, jika Pahlawan Devisa harus di sematkan kepada para PMI.

Dan pada saat bulan Ramadhan seperti sekarang, menjelang hari raya kiriman uang PMI ke keluarga mereka di daerah asal mereka. Hal tersebut tentu akan dapat menggerakkan ekonomi daerah. Semua akses ekonomi tidak lepas dari transaksi keuangan PMI.

Sehingga, berapa Milyar pun, rasanya tidak akan sebanding jika harus di tukar dengan nyawa seseorang untuk di hukum mati.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *