rajawalitujuhnews.com – Akibat tertembak peluru nyasar saat sedang bermain bola Ponisin (40) meninggal dengan tragis. Pelaku penembakan, MH (39) berdalih bahwa dirinya hendak menembak tupai.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (28/2) sore ketika MH berniat untuk mencoba senapan yang baru saja di reparasi. Dia melihat seekor tupai lalu membidiknya. Tapi nahas tembakan itu justru meleset.
Dari keterangan yang di dapat, pada saat MH hendak mencoba senapannya, Ponisin sedang bermain bola di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi.
Ponisin yang sedang asyik bermain bola tiba-tiba tumbang dengan wajah berlumuran darah. Peristiwa tersebut menghebohkan warga sekitar hingga akhirnya di ketahui bahwa Ponisin terkena peluru nyasar dari senapan milik MH.
Sempat menjalani perawatan selama 2 hari di Rumah Sakit Krikilan. Akan tetapi korban akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah mengalami pemburukan dalam perawatan. Karena peluru itu mengenai mata kanan hingga tembus ke tengkorak.
Ponisin di nyatakan meninggal pada Minggu (2/3). Pihak medis menyatakan bahwa peluru yang bersarang di kepala korban telah merusak jaringan vital. Sehingga, memicu kegagalan fungsi otak dan menjadi penyebab utama kematian.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menyampaikan terkait kronologi kejadian tersebut. Dia menyebutkan bahwa pada saat Ponisin bermain bola MH sedang mencoba senapannya dan bermaksud membidik seekor tupai.
“Tersangka sedang mencoba senapan anginnya yang baru di reparasi. Kebetulan melihat tupai, di buru, tupai lompat ke asbes garasi, tidak sengaja tertekan pelatuknya dan mengenai korban,” ujarnya, Senin (3/32025).
MH merupakan tetangga korban di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kalibaru, Banyuwangi. Atas perbuatannya yang di duga tidak sengaja tersebut, MH di amankan polisi.
Terhadap yang bersangkutan, polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP yang mana perbuatan tersangka meski ada dugaan tidak di sengaja telah mengakibatkan kematian.
“Sebelumnya di kenakan pasal 360 KUHP karena mengakibatkan luka berat, tapi dari perkembangannya kami perbaharui ke jaksa jadi pasal 359 karena korban meninggal,” tegas Vega.
Dengan jeratan kasus tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.