rajawalitujuhnews.com Palangka Raya (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket. Dengan berat kotor sekitar 101,82 gram. Barang haram tersebut di dapati dalam penguasaan seorang pria warga Jalan A. Yani flamboyan bawah berinisial MS(31) di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu, Senin (21/7/2025).
“Dari hasil penggeledahan yang di saksikan Ketua RT setempat. Petugas menemukan 20 paket sabu yang di simpan dalam kantong hitam merk Mixio. Selain itu, turut di amankan handphone yang di duga di gunakan untuk transaksi narkotika.” Terang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H.
Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba. Dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan tindak tegas para pelaku demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Eman Supriyadi)


















