rajawalitujuhnews.com – Perpindahan preferensi masyarakat RI ke rokok yang lebih murah membuat Bea Cukai buka suara. Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu, (7/12/2024).
Dalam penjelasannya, munculnya trend ini di sebabkan tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun. Ini membuat masyarakat kemudian beralih ke rokok murah, atau downtrading.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani.
Askolani mengatakan bahwa Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan ini harus di pastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.
“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, akan tetapi dengan kemudian akan melakukan hal yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” ucap Askolani
Selain mengawasi, Askolani mengatakan bahwa akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk membuat aturan yang lebih pas untuk ke depannya. “Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” ucap Askolani
Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah di tetapkan DPR pada September 2024.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan di laksanakan,” ucap Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkapkan bahwa, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.
“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.
Meski begitu, Askolani mengatakan, kebijakan alternatif CHT yang di pertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu ialah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
“Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di review dalam beberapa bulan ke depan untuk di pastikan kebijakan yang akan di tetapkan pemerintah,” ucap Askolani.