
Puluhan Warga Gugat PT SYK di Pengadilan, Minta Lahannya Dikembalikan
Kuala Kapuas (Kalteng), rajawalitujuhnews.com – Sekitar 49 orang Warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kapuas, terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan PT. Sapalar Yasa Kartika (SYK).
Melalui kuasa hukumnya, warga menuntut perusahaan mengembalikan 77 bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak milik mereka yang sah.
Kuasa hukum warga, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH. mengungkapkan, bahwa kemarin (Jum’at, 19/09/2025-Red) telah dilaksanakan sidang mediasi terkait gugatan warga.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para warga desa merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak perusahaan.
“Kami tidak tau atas dasar apa perusahaan menggarap lahan warga,” ungkap Junaidi Gaol kepada awak media, di kantor Pengadilan Negeri Kapuas.
Ia menegaskan, warga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat atas kepemilikan tanah, baik bukti jual beli dari awal, bukti saat penggarapan, dan surat-surat resmi.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya juga menarik Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kapuas, sebagai turut tergugat agar kedudukan hukum lebih jelas.
“Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial,” tegasnya.
Untuk memperoleh kejelasan lagi, media ini menghubungi Kuasa Hukum warya lewat telpon seluler pada hari ini, Sabtu (20/09/2025) pagi.
Dari pembicaraan tersebut, M. Junaedi L. Gaol menyampaikan, “Akan ada mediasi kedua pada tanggal 03 Oktober 2025. Nanti silahkan tanya langsung ke warga pemilik lahan, biar dapat info secara langsung dari mereka.”
Ia juga mengungkapkan, bahwa para warga juga sudah berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif.
“Namun sudah hampir satu tahun ini tidak adanya titik terang, maka warga akhirnya menempuh jalur hukum,” kata Junaidi Gaol.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat awak media, sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 03 Oktober mendatang. Para warga diminta untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti di persidangan.
(Eman Supriyadi)







