rajawalitujuhnews.com – Jajaran Polresta Banyuwangi memerangi maraknya peredaran minuman memabukkan di Banyuwangi. Dalam dua pekan terakhir, sejumlah tempat karaoke telah di datangi salah satunya Heroes Karaoke. Lalu di geledah untuk memastikan menyediakan miras atau tidak.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu malam (29/1) Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan menggelar kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD). Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta memberantas peredaran miras.
KRYD yang di pimpin langsung Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra di dampingi Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono. Razia ini di mulai pukul 22.00, dan melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, dan pihak terkait lainnya.
”Patroli di laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Dan dapat mencegah potensi gangguan keamanan akibat aksi balap liar,” ujar Kapolresta Rama Samtama.
Polresta terus berkomitmen agar dapat menciptakan situasi yang kondusif di Banyuwangi dengan meningkatkan patroli serta razia rutin.
Dalam pelaksanaan patroli, tim gabungan menyisir beberapa lokasi hiburan malam. Di antaranya Mascot Karaoke and Club, Mirah Karaoke, dan Mendut Karaoke di Banyuwangi.
Dari hasil pengecekan tidak di temukan aktivitas hiburan malam karena tempat-tempat tersebut dalam kondisi tutup.
Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono bersama tim gabungan menyisir beberapa lokasi hiburan malam dan hotel di Banyuwangi.
Hasilnya, terdapat beberapa tempat hiburan yang di nyatakan memiliki izin operasional lengkap dan tidak di temukan miras ilegal, seperti Karaoke Ashika dan Hotel Pancoran.
Akan tetapi, di Karaoke Heroes, petugas menemukan 16 botol bir Bintang bekas yang telah di konsumsi di beberapa room karaoke. Selain itu, dalam gudang tempat tersebut juga di temukan ratusan botol minuman beralkohol.
Perinciannya, 576 botol bir Bintang, 32 botol bir Guinness ukuran 620 ml, dan 24 botol bir Guinness ukuran 325 ml. Total ada 632 botol miras yang disita.
Petugas gabungan langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan juga melakukan patroli dengan sasaran jalan yang di gunakan untuk aksi balap liar, namun tidak di temukan kegiatan yang mengarah ke balap liar.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
”Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peredaran miras tanpa izin dapat ditekan, serta aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dapat dicegah,” ujar Kasat Samapta AKP Basori Alwi.