rajawalitujuhnews.com, Palangka Raya (Kalteng) – Polda Kalteng menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik perusahaan oleh oknum DPD GRIB Jaya Kalteng. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang tengah di selesaikan Polda Kalimantan Tengah.
Ketua DPD GRIB Jaya dan tiga anggota lainnya telah di tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari aksi penyegelan pabrik yang di lakukan oknum organisasi masyarakat tersebut. Ungkap Kabidhumas Polda Kalteng Kombespol Erlan Munaji.
“GRIB Jaya sebagian sudah tahap dua untuk tersangka Ketua DPD GRIB Jaya. kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, itu pengurus GRIB,” ujar Erlan saat di wawancara di Markas Polda Kalteng, Senin (7/7/2025).
Tersangka berinisial R yang menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sudah memasuki tahap dua penyidikan. Berkas perkaranya telah di nyatakan lengkap dan siap di limpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Erlan menjelaskan, dari empat tersangka yang di tetapkan, satu orang sudah mencapai tahap dua penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.
“Kemudian ada penambahan tiga tersangka lagi, yang satu sudah tahap dua, yang lain belum, masih dalam proses,” pungkas Erlan.
Polda Kalteng terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyegelan pabrik tersebut dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Eman Supriyadi)