Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Perubahan Undang-Undang KUHP Tentang Pengguna Narkotika

70
×

Perubahan Undang-Undang KUHP Tentang Pengguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika harus di rehabilitasi bukan lagi di jatuhi hukuman pidana penjara.

“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi di pidana, tapi harus di rehabilitasi,” kata Yusril saat orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagaimana di ikuti secara daring dari Jakarta, Rabu.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Ia menjelaskan, pengguna narkotika sejatinya di kategorikan sebagai korban sehingga perlu di rehabilitasi dengan tetap di bina oleh negara. Menurut Yusril, cara ini di harapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membludak.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis. Bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak di pidana masuk LP, tapi mereka harus di rehabilitasi,” ujar dia menjelaskan.

Yusril menjelaskan, KUHP baru yang mulai di laksanakan pada bulan Januari 2026 lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Hal ini berarti, pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.

“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya. Dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law. Kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” sambung dia.

Dia bercerita, penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi. Namun begitu, Yusril meyakini bahwa KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya pula.

Lebih lanjut, Menko Yusril mengimbau jajaran di Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada ilmu pemasyarakatan, untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.

Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon di pikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” ujarnya. Di kutip antara

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *