Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Pengungkapan Peredaran Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Kudus

87
×

Pengungkapan Peredaran Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Kudus

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Mengungkap peredaran rokok ilegal yang di impor dari sejumlah negara. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

“Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami. Sehingga, di temukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran.” Kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Meskipun demikian, rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan. Terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.

Pengungkapannya, kata dia, hampir terjadi setiap bulan sepanjang tahun 2024, saat di gelar operasi pasar di sejumlah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Adapun merek rokok impor ilegal yang berhasil di temukan di pasaran tanpa di lekati pita cukai resmi itu, meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Rokok ilegal tersebut, ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.

Sementara temuannya, tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kudus, Kabuapten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora.

Hingga saat ini, total rokok ilegal dari luar negeri hasil penindakan sebanyak 217.080 batang, dengan nilai barang sekitar Rp300.682.200.

Atas pengungkapan kasus ini oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp208.598.010.

“Hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai, rokok ilegal dari luar negeri tersebut di temukan pula di pesisir Sumatera,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara. Karena hal tersebut berpotensi pemasukan dari pita cukai rokok tidak terbayarkan ke kas negara.

“Rokok impor juga bisa di jual secara legal, importirnya terlebih dahulu mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai tanpa di pungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, rokok impor tersebut akan di lekati pita cukai sebelum di edarkan ke pasaran. Di kutip antara

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *