Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Penangkapan Dua Pelaku Penimbun Pertalite Di Jembrana

62
×

Penangkapan Dua Pelaku Penimbun Pertalite Di Jembrana

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Penangkapan dua pelaku penimbun Pertalite oleh anggota polres jembrana. Kedua pelaku tersebut berinisial HB (55) dan LH (42) yang di ciduk di lokasi yang berbeda pada Selasa (12/11/2024).

HB ketahuan telah menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu di rumahnya di Desa Cupel, Jembrana. HB menimbun Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Daihatsu Xenia DK 1940 BE miliknya. Dengan cara menambahkan tangki berkapasitas 50 liter di bagasi belakang.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Polisi mengungkapkan bahwa HB membeli Pertalite melebihi kuota yang di tentukan. Cara yang dilakukan oleh pelaku yaitu menggunakan barcode berbeda saat membeli di SPBU untuk mengelabui petugas.

“Pelaku dalam sehari maksimal membeli BBM sebanyak tiga kali di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis kasus di aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).

Setelah membeli Pertalite dalam jumlah yang besar, HB kemudian menjual kembali Pertalite itu dengan harga yang lebih tinggi di Pertamini alias kios bensin eceran miliknya. Dia mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sekitar lima bulan terakhir.

Setelah itu, tersangka kedua yaitu LH juga melakukan hal serupa. Dia menggunakan mobil Suzuki Katana DK 1296 Al yang telah di modifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 195 liter untuk menimbun Pertalite.

LH mengaku melakukan hal ini sejak enam bulan lalu. Dalam sehari, LH membeli Pertalite maksimal empat kali di SPBU yang sama.

“Modus operandinya sama dengan pelaku pertama, yakni dengan membeli Pertalite melebihi kuota dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” imbuh Endang.

Atas perbuatannya tersebut, dapat merugikan masyarakat sekitar. Sehingga, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi,” tegas Endang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *