Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News

Pemkab Bwi Menfasilitasi Pengecer Elpiji 3Kg Jadi Sub Pangkalan

66
×

Pemkab Bwi Menfasilitasi Pengecer Elpiji 3Kg Jadi Sub Pangkalan

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi untuk para pengecer gas elpiji 3kg agar menjadi sub pangkalan.

Hingga saat ini, status pengecer memang otomatis menjadi sub pangkalan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menginformasikan agar para pengecer gas elpiji 3kg bisa kembali menjual elpiji melon tersebut beberapa waktu lalu.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Jika ke depannya terdapat aturan tertentu yang mengatur soal syarat menjadi sub pangkalan. Dinas Koperasi Usaha Mikro akan memfasilitasi para pengecer yang ada di Banyuwangi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menjelaskan terkait dengan fasilitas yang akan di berikan. Salah satu fasilitas yang akan di berikan yaitu penyediaan nomor induk berusaha (NIB) apabila hal tersebut di jadikan syarat sub pangkalan.

“Kami akan membuatkan NIB untuk sub pangkalan atau pangkalan. Sehingga nanti pengecer yang akan menjadi sub pangkalan bisa menghubungi nomor 082247648700,” kata Nanin, Jumat (7/2/2025).

Apabila terdapat permintaan dari nomor tersebut, maka dinas akan menerjunkan tim Teman Usaha Rakuat untuk datang langsung ke lokasi usaha pengecer. Maka mereka yang akan membantu pengurusan NIB tersebut.

Sembari menunggu aturan syarat-syarat resmi menjadi sub pangkala. Dinas mulai bergerak untuk memasang plang bertulis “sub pangkalan” di tempat para pengecer yang menjual elpiji melon.

Plang tersebut nantinya akan memberi infomasi soal nama pemilik sub pangkalan dan nama pangkalan penyuplai elpiji melon.

Nanin menjelaskan bahwa, pemasangan plang tersebut sudah di mulai sejak Kamis (6/2/2025). “Akan kami pasang bertahap,” lanjut Nanin.

Area Manager Communication Relation and CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi juga telah menjelaskan, terkait dengan persyaratan menjadi sub pangkalan. Nantinya kemungkinan akan masuk dalam petunjuk teknis dari Dirjen Migas.

“Termasuk pengaturan jumlah stok dan HET (harga eceran tertinggi) di sub pangkalan. Hal ini yang masih kami tunggu untuk di implementasikan,” kata dia.

Untuk sementara, menurut Ahad, pengecer di layani membeli elpiji melon di pangkalan. Hal ini dapat di lakukan dengan cara menyertai nomor induk kependudukan (NIK). Mereka juga telah di catat dalam kategori sub pangkalan.



Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *