rajawalitujuhnews.com – Pemkab Banyuwangi secara resmi melarang kegiatan study tour dan mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan kelulusan secara sederhana, edukatif, dan bermakna. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran dan menghindari kesenjangan sosial di kalangan siswa dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dan upaya mengurangi disparitas sosial dalam dunia pendidikan.
“Kami ingin kelulusan sekolah menjadi momen reflektif dan penuh makna bagi siswa. Bukan sekadar perayaan besar-besaran yang membebani finansial orang tua,”ujar Suratno Kamis (15/5/2025).
SE Dinas Pendidikan Banyuwangi secara tegas mengarahkan sekolah untuk mengadakan acara kelulusan di lingkungan sekolah sendiri. Larangan mengadakan acara di luar lingkungan sekolah tersebut di berlakukan untuk menghindari potensi benturan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial.
Beberapa alternatif kegiatan yang di anjurkan dalam SE tersebut meliputi, pentas seni siswa. Refleksi perjalanan belajar, dan doa bersama atau tasyakuran secara sederhana. Kegiatan-kegiatan tersebut di harapkan dapat melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif, dan tidak membebani secara finansial.
Pengganti Study Tour dan Outing Class
Selain perpisahan, SE ini juga menekankan pelarangan study tour, outing class, dan kegiatan sejenis ke luar kota. Sebagai gantinya, sekolah di anjurkan untuk melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.
Beberapa contoh kegiatan berbasis lokal yang di maksud antara lain, kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah setempat, kunjungan ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) local, kunjungan ke tempat budaya lokal, penyelenggaraan ekspo karya siswa. Dan Outdoor learning di lingkungan alam terdekat.
SE Dinas Pendidikan Banyuwangi juga menegaskan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak boleh di kaitkan dengan biaya sekolah. Setiap siswa berhak mendapatkan hasil penilaian tanpa terhambat oleh persoalan administrasi.
Selain itu, sekolah di wajibkan untuk memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh siswa sesuai jadwal yang telah di tentukan. Serta memberikan pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, termasuk layanan informasi, bimbingan, serta dukungan administratif.
Suratno menegaskan bahwa edaran ini bersifat instruksi dan harus di taati oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dispendik Banyuwangi. Jika ada sekolah yang melanggar, dinas akan melakukan evaluasi.
“Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami,” pungkasnya.