Kapuas (Kalteng), rajawalitujuhnews.com – Seorang lelaki berinisial Gatau (31) harus berurusan dengan polisi lagi akibat ulahnya. Dia telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Akibatnya, Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku, yang karena perbuatannya memenuhi unsur sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kasus ini terjadi di Dusun Mareh Rt. 005, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada acara pernikahan di Dusun Mareh pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Akibat perbuatannya, seorang petani warga Kapuas bernama Dedi Bin Tebau (46), mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Ada lagi seorang petani menjadi korban tusukan Gatau (31). Korban selanjutnya itu adalah Darsono Bin Darmansyah (30), mengalami luka tusukan di bagian punggung.
Akibat perbuatannya, Gatau yang warga Kecamatan Timpah ini, harus di proses dan kini telah diamankan di Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku memiliki catatan kriminal terkait kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di Polsek Timpah.
Kejadian berawal saat korban sedang menonton acara hiburan di sebuah pesta pernikahan di Dusun Mareh. Tiba-tiba, Darsono di tusuk dengan senjata tajam dari belakang.
Ketika Dedi mencoba memberikan pertolongan, pelaku memukulnya hingga mengalami luka serius.
“Di duga, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah di tegur oleh korban,” ungkap AKP Rezki, pada Rabu (10/9).
Lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas antara lain pakaian korban yang berlumuran darah serta hasil visum et repertum.
Penangkapan pelaku di lakukan pada Senin, 10 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Mareh Rt. 003, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.
“Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” pungkas AKP Rezki.
(Eman Supriyadi)