Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News

MK Nyatakan Perkara Sengketa Pilkada Banyuwangi Tak Berlanjut

48
×

MK Nyatakan Perkara Sengketa Pilkada Banyuwangi Tak Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – MK atau Mahkamah Konstitusi menyatakan terkait sengketa (Pilkada) pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuwangi yang di ajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi tidak dapat di terima.

Sengketa dengan nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini di nilai tidak dapat memenuhi jumlah selisih suara yang di tetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Dengan putusan ini, perkara yang di ajukan Makki-Ruchi tidak berlanjut ke tahap pembuktian. “Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 bekenaan dengan kedudukan hukum.” Kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).

Arsul menjelaskan bahwa terkait jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak yaitu paling banyak 0,5 persen di kali 776.054 suara atau sebesar 3.880 suara.

Akan tetapi, selisih suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak yaitu 32.678 suara atau setara dengan 4,21 persen. Arsul juga menjelaskan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Tentang hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan sengketa hasil pilkada.

Terlebih lagi, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat di nilai menghambat atau menciderai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024. Khususnya yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Sehingga, menurut Mahkamah, Pemohon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Arsul.

Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, pendahuluan yang di gelar pada 8 Januari 2025. Pemohon mendalilkan paslon nomor urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono melakukan pelanggaran yang bersifat TSM.

Hal tersebut di buktikan dengan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Selain itu, paslon nomor urut 1 juga di nilai menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *