Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News Kalteng

Mantan Sekdes Sambangan Dituntut 2 Tahun Penjara, Selewengkan Dana Desa

48
×

Mantan Sekdes Sambangan Dituntut 2 Tahun Penjara, Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

Tanah Laut (Kalsel), rajawalitujuhnews.com – Banyak sudah Mantan Kades dan Kades definitif, juga Sekdes dan Mantan Sekdes yang diadili karena menyelewengkan dana desa. Terbaru ini, Mantan Sekdes di salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Didakwa menyelewengkan anggaran desa sekitar Rp200 juta lebih, IM, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dituntut 2 Tahun penjara.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu, (17/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut meyakini IM terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif dan melakukan Mark Up harga belanja kegiatan desa pada anggaran 2017-2018.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp206.487.444,43,” kata JPU.

Selain pidana penjara, IM juga dituntut membayar Rp50.000.000,00 subsidiair 6 bulan kurungan, Rp119.563.189,77 subsidiair 1 tahun penjara.

IM didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat penggunaan dana desa untuk mencegah penyelewengan.

(Eman Supriyadi/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *