Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News

Kue Bagiak dan Rujak Soto Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

17
×

Kue Bagiak dan Rujak Soto Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Dua kuliner khas Banyuwangi, Jawa Timur, rujak soto dan kue bagiak resmi mendapatkan surat pencatatan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyerahan surat pencatatan KIK tersebut di lakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Rujak soto dan kue bagiak menambah daftar kuliner Banyuwangi yang telah mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional.

Sebelumnya, terdapat lima kuliner lain yang telah di akui yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut dan pecel rawon.

“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah di akui secara hukum berasal dari Banyuwangi.”

“Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.”

“Ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).

Keberadaan KIK merupakan langkah pemerintah dalam melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Dengan adanya KIK, kepemilikan tersebut dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri warisan budaya Indonesia.

Ipuk menambahkan bahwa sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli daerah kepada Kemenkumham. Produk-produk tersebut terdiri dari kuliner, kriya, dan permohonan nama dagang. Sebagian besar dari produk tersebut telah mendapatkan status KIK, sementara beberapa lainnya masih dalam proses.

“Kita akan terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya untuk di catatkan sebagai ‘karya’ dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Di tahun ini, Pemkab Banyuwangi juga mengajukan enam produk tambahan kepada Kemenkumham untuk di catatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan.

Di antara lain produk yang di ajukan adalah tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java” dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) yang di inisiasi Pemkab Banyuwangi.

Selain pengajuan KIK, Ipuk juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).

“Sosialisasi terus di lakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka.”

“Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan di dampingi,” ujarnya.

Tahun ini, Pemkab Banyuwangi juga memfasilitasi pengajuan merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi yang di kembangkan oleh perusahaan pertanian asli Banyuwangi, PT Pandawa Agri Indonesia.

Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, tetapi juga jaminan ekonomi.

“Karena sertifikat KIP dapat di jadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *