Banyuwangi, rajawalitujuhnews.com – Kami memandang dengan serius dan penuh keprihatinan atas maraknya penangkapan yang terjadi terhadap para peserta demonstrasi. Mulai dari mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga siswa SMK yang menyuarakan tuntutan keadilan di Gedung DPR RI.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi yang di jamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Maka, tindakan represif berupa penangkapan tanpa alasan hukum yang sah. Hal tersebut justru merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pengingkaran terhadap nilai-nilai negara hukum.
Kami, dari Kaukus Muda Banyuwangi, menilai bahwa:
Penangkapan tanpa proses hukum yang transparan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Stigmatisasi terhadap pelajar, mahasiswa, dan kelompok pekerja informal seperti ojek online sebagai perusuh adalah tindakan yang tidak adil dan mengaburkan substansi dari aspirasi yang mereka suarakan.
Negara seharusnya hadir untuk mendengarkan, bukan membungkam. Negara demokrasi, kritik dan aspirasi dari rakyat adalah energi untuk perbaikan kebijakan, bukan ancaman.
Kami mendesak:
Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan peserta aksi yang di tangkap secara sewenang-wenang, dan menjamin hak mereka atas bantuan hukum dan proses yang adil.
Pemerintah dan DPR untuk tidak abai terhadap substansi tuntutan rakyat dan menghentikan pendekatan koersif terhadap gerakan sipil.
Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Sebagai advokat muda dan bagian dari gerakan kepemudaan, kami berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tidak di bungkam dengan kekuatan represif. Kita butuh negara yang mendengar, bukan yang menakut-nakuti.
Hormat kami,
Mohamad Yahya, S.H.
Advokat Muda
Sekretaris Jenderal Kaukus Muda Banyuwangi