Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Kepala Desa Tempayung Dipenjara, Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

26
×

Kepala Desa Tempayung Dipenjara, Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

Palangka Raya (Kalteng), rajawalitujuhnews.com – Salah seorang anggota DPRD Kalteng Dapil III (Kobar, Lamandau, Sukamara) Okki Maulana, menyatakan empatinya terhadap aksi pengibaran bendera setengah tiang yang di lakukan masyarakat Desa Tempayung. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas sengketa lahan yang belum kunjung menemukan titik terang.

Menanggapi hal tersebut, Okki mengaku memahami alasan masyarakat menempuh jalur simbolik dalam menyuarakan keresahannya, seperti di lansir dari tabengan.co.id, Rabu (27/08/2025).

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

“Sebenarnya kita mengerti keresahan masyarakat di sana. Landasan pikir mereka mengibarkan bendera setengah tiang bisa kita pahami, dan saya pribadi merasa simpatik. Ada rasa simpatik karena memang permasalahan lahan di sana belum terselesaikan,” ujarnya baru-baru ini di Palangka Raya.

Meski demikian, politisi muda Golkar ini mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan penyelesaian sengketa tersebut kepada mekanisme yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan iklim investasi di daerah.

“Percayalah, ini masih dalam proses. Masyarakat tetap di utamakan, namun juga harus menjaga agar iklim investasi di Kalimantan Tengah tidak di rugikan. Kita sedang berusaha mencari jalan tengahnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Okki mengungkapkan bahwa DPRD Kalteng telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya penyelesaian. Saat ini, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penyelesaian konflik agraria di Kalteng sedang berlangsung.

“Karena Perdanya masih di susun, saya belum bisa bicara banyak. Bisa saja nanti ada perubahan. Apalagi sebenarnya Perda ini sudah mulai di susun sejak periode yang lalu. Hanya saja karena belum selesai, maka dengan perkembangan zaman dan situasi sekarang, perlu di lakukan pembaruan dan kajian ulang di periode saat ini,” jelasnya.

Meskipun belum memiliki nama resmi, rancangan perda tersebut akan melibatkan kalangan akademisi dalam penyusunannya. Bila sebelumnya DPRD bermitra dengan Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), saat ini kerja sama di arahkan ke Universitas Palangka Raya (UPR).

“Pada periode lalu kita bekerja sama dengan UNLAM, namun saat ini kita bekerja sama dengan UPR karena lebih relevan dengan permasalahan yang ada di Kalteng,” terang Okki.

Ia menaruh harapan besar agar proses legislasi ini dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak konflik lahan.

“Harapan kami, Raperda ini bisa segera di terima masyarakat dalam waktu dekat,” pungkasnya. Jef

Sebelumnya Di lansir dari detikKalimantan,Warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengibarkan bendera setengah tiang pada momen HUT RI ke 80 tahun. Mereka kecewa karena kepala desanya (kades) di penjara.

Warga Desa Tempayung telah memasang bendera merah putih setengah tiang sejak Kamis (14/8) lalu. Terpantau bendera setengah tiang masih terpasang hingga saat ini. Salah satu warga Desa Tempayung bernama Aling (57) menjelaskan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Kadesnya yang telah memperjuangkan hak warganya pada perusahaan sawit, justru di penjara. Sontak saat warga mengetahui Kadesnya di penjara, mereka bereaksi mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.

“Kades kami ini kan menuntut ke perusahaan, plasma 20 persen. Di bilang pemerintah beliau provokatornya. Nah, masyarakat tidak terima itu, lalu mereka mengibarkan bendera setengah tiang,” ujar Aling pada detikKalimantan, Selasa (19/08/2025).

Selain itu, Aling menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk duka di tengah kemeriahan momen perayaan kebangsaan. Aling menilai, momentum HUT RI Ke 80 tahun seharusnya menjadi momen gembira para warga, namun berubah menjadi bentuk kekecewaan.

“Kami sangat berduka atas peristiwa tersebut, kami kecewa,” ungkapnya pilu.

Aling menjelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini sebenarnya hanya bagian kecil dari bentuk protes warga Tempayung. Banyak warga di desa tersebut yang tidak memasang bendera pada momen HUT RI kali ini.

“Ada yang tidak pasang bendera di rumah-rumah itu banyak. Itu cuma sebagian kecil saja,” terangnya.

Warga Tempayung lainnya, Indri (26), juga menyayangkan kadesnya harus menjalani hukuman penjara. Sedangkan kades tersebut di nilai telah memperjuangkan hak-hak warga desanya.

“Kepala desa kami yang berjuang membela hak-hak kami justru di masukkan ke penjara,” ujarnya.

Kades Tempayung Syachyunie di eksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri Kobar tiga hari menjelang momen perayaan HUT RI Ke 80, yakni pada Kamis (14/8). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025, Pasal 226 dan Pasal 257 KUHAP.

Syachyunie harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ia di penjara atas laporan dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro terkait aksi pemortalan di area PT tersebut.

Vonis di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (25/3). Syachyunie di nilai sebagai provokator aksi pemortalan lahan di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Aksi tersebut di lakukan dalam rangka untuk menuntut PT Sungai Rangit memberikan kewajiban plasma kelapa sawit sebanyak 20 persen.
(Eman Supriyadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *