Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Kenaikan Rokok Per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

33
×

Kenaikan Rokok Per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Harga rokok akan naik per 1 Januari 2025. Pasalnya, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) pada tahun depan, meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.
Ketentuan kenaikan HJE rokok pada tahun depan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK tersebut, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Aturan ini memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram baik untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Kenaikan harga jual eceran pada tahun depan bervariasi.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang. Sedangkan, golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp746 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp1.336 per batang. Sedangkan, golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang. Sedangkan, golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp223 per batang. Yang terakhit yaitu golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp122 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang atau sama dengan 2024. Untuk golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang atau sama dengan 2024.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55 hingga Rp180 atau tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Kenaikan harga jual eceran pokok elektrik per 1 Januari 2025:

1. Rokok elektrik
Rokok elektrik padat minimal Rp6.240 per gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya Rp5.886 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp3.074 per gram. Sedangkan, untuk rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp1.368 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp1.121 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp636 per gram. Dan untuk rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp41.983 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp39.607 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram.

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
Tembakau molasses minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram. Sedangkan, tembakau hirup minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram. Untuik tembakau kunyah minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *