rajawalitujuhnews.com – Kepala Desa Plampangrejo, Kacamatan Cluring, Banyuwangi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai kades, Senin (28/04/2025). Usai meninggalkan jabatannya, Yudi Wiyono berjalan kaki mengenakan kaos oblong meninggalkan kantor desa.
Ia meninggalkan pendopo desa setelah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang telah ia bacakan sendiri di hadapan peserta. Selain surat pengunduran diri, seragam dinas yang ia pakai selama menjabat juga di serahkan kepada Ketua BPD Plampangrejo Agus Sakiyar.
Sekala itu Yudi Wiyono berjalan dan menyalami satu persatu peserta audiensi. Tak terkecuali perwakilan AMPD yang selama ini getol meminta kades mundur.
Sekeluar dari gerbang, nampak Yudi Wiyono menyalami warga yang tinggal di dekat balai desa. Setiap rumah yang di lalui dan ada warga ia salami satu persatu.
Yudi nampak berkaca-kaca ketika berjalan kaki menuju rumahnya. Ia pun menolak di bonceng oleh sejumlah koleganya dan memilih berjalan kaki.
Begitupun saat di minta wawancara awak media. Yudi hanya menyampaikan beberapa kata saja.
“Tidak ada mas. Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan apa-apa,” ujarnya singkat.
Plt Camat Cluring Tri Wahyu Angembani menyatakan secara administratif Yudi Wiyono masih Kepala Desa Plampangrejo. Pemberhentiannya selaku kepala desa hanya bisa di setujui oleh bupati.
“Yang melantik bupati dan yang memberhentikan itu juga harus bupati. Sehingga, secara administratif yang bersangkutan masih kepala desa,” kata Tri Wahyu.
Ia menambahkan bahwa proses pengunduran diri Yudi Wiyono selaku kades akan berproses setelah di terimanya surat pengunduran diri kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD). Surat tersebut nantinya akan di godok dan akan di teruskan melalui mekanisme yang ada.
“Ini mekanisme masih berjalan. Biarkan BPD yang menggodok dulu (surat pernyataan pengunduran diri kades) untuk di sampaikan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya.
Wahyu menyebutkan bahwa pengunduran diri kepala desa buntut dari audiensi masyarakat yang menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemimpinnya itu. Ditambah lagi, mosi tidak percaya tersebut sebelumnya diwujudkan lewat pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Namun karena untuk menjaga kondusifitas masyarakat, kepala desa memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri kepala desa tersebut merupakan kemauan sendiri,” tambahnya.
Wahyu tak memungkiri dengan potensi kekosongan jabatan yang di tinggalkan Yudi bakal menghambat jalannya pemerintahan desa. Terlebih pada penentuan arah kebijakan.
Akan tetapi, jalannya pelayanan desa masih berjalan normal seperti biasa.
“Jadi kalau layanan yang sifatnya melayani masyarakat masih bisa di tangani oleh sekretaris desa. Sementara untuk arah penentuan kebijakan yang jelas sekdes tidak bisa,” ujarnya