rajawalitujuhnews.com – Sebuah unggahan di TikTok menarasikan bahwa hakim akan memberikan vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah.
Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi sebelumnya di jatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun. Karena kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun waktu 2015–2022.
“HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA”
Namun, apakah benar Harvey Moeis akan di jatuhi vonis ulang 20 tahun penjara?
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di jatuhi vonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Hakim yang di ketuai oleh Eko Aryanto ini mengatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di lakukan secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga di kenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar. Maka, akan di ganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah di hukum.” Ucap Hakim Ketua Eko Aryanto.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah di daftarkan di pengadilan,” kata Harli.
Harli mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Langkah tersebut tetap di ambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang di ajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun. Akan tetapi hanya di putus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
Mahkamah Agung meminta semua pihak menunggu dengan sabar mengenai putusan pidana Harvey Moeis setelah di ajukannya banding oleh JPU.
“Jadi, mohon bersabar karena perkara itu di ajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan di ajukan banding. Maka, putusan pengadilan menjadi belum inkrah belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto.
Hingga artikel ini di tulis, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.