Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Bos Pajak Temui 1.000 Pengusaha Karena Coretax Bermasalah

58
×

Bos Pajak Temui 1.000 Pengusaha Karena Coretax Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan sanksi administrasi. Hal ini di lakukan selama sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar.

Pernyataan ini Suryo Utomo ungkapkan pada saat diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi tersebut di ikuti oleh perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

“DJP memastikan bahwa tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak. Berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak. Hal ini di sebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” kata Suryo pada Rabu (15/1/2025).

Pembebasan sanksi administrasi tersebut di berlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang telah di laksanakan sejak 1 Januari 2025. Akan tetapi, masa transisi ini masih belum di tetapkan tenggat wakunya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Masa transisi ini belum di tentukan waktunya di karenakan membutuhkan pengkajian yang lebih dalam lagi. Pastinya sampai Coretax DJP ini bisa di gunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan di atur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ucap Suryo.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, turut meminta Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan. Perlindungan ini di tujukan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Suryadi menekankan bahwa pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP. Hal ini di pergunakan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang di hadapi itu.

“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi. Selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” ucap Suryadi.

Ia berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif menurutnya akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru. “Sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Suryadi.

Dalam diskusi itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan di ambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang di angkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024. Masih dapat di lakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.

Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat di lakukan dengan lancar. DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP. Akan tetapi, mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.

Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah di perbaiki. Hal ini menunjang untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *