Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News

Beberapa Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak

17
×

Beberapa Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025 kepada tiga narapidana yang beragama Buddha. Remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut di berikan sebagai bentuk penghargaan. Di nilai dari perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi khusus Waisak ini hanya di berikan kepada narapidana yang beragama Buddha dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Besarannya bervariasi, yakni 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah di jalani.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, mengungkapkan bahwa ketiga warga binaan yang menerima remisi tersebut telah di tetapkan melalui Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam SK kolektif tersebut, tiga warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi resmi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Mukaffi, Senin (12/5/2025).

Mukaffi menjelaskan bahwa narapidana yang telah menjalani masa pidana antara 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih berhak atas remisi 1 bulan di tahun pertama hingga ketiga. Di tahun keempat hingga kelima, mereka berhak mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan di tahun keenam dan seterusnya.

Mukaffi menegaskan bahwa remisi tersebut bukan merupakan bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hak narapidana yang memenuhi kriteria.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas pencapaian warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini juga merupakan sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Syarat penerima remisi antara lain yaitu telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.

Mukaffi juga menegaskan bahwa pemberian remisi tersebut berlaku adil bagi semua warga binaan dari berbagai latar belakang agama.

“Warga binaan dari agama lain pun akan mendapatkan remisi serupa saat hari raya keagamaan mereka, asalkan memenuhi semua persyaratan. Dan yang terpenting, remisi ini di berikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *