rajawalitujuhnews.com – Area tambang emas Tujuh Bukit Operations yang di kelola PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Tempat ini telah di tetapkan menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 26 Februari 2016.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di jelaskan bahwa Obvitnas merupakan kawasan atau lokasi. Termasuk bangunan atau instalasi, dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan juga kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
PT BSI merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk. Merupakan salah satu Obvitnas Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang Mineral dan Batubara. Di Indonesia, terdapat 546 Obvitnas serupa.
Hal ini seperti hal yang di amanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020. Menjelaskan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional tersebut. Ikut di jabarkan bahwa untuk dapat mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obvitnas. Seperti aksi terorisme, di pandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan.
Terkait keamanan, PT BSI selaku Obvitnas menjadi pembahasan serius dalam kunjungan Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri (Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri) Brigjen Pol Ahmad Subarkah, pada 20-24 Januari 2025. Pokok dari kegiatan tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian Obvitnas di site tambang emas kebanggaan masyarakat Banyuwangi itu.
Selama kunjungan, Brigjen Pol Ahmad Subarkah di dampingi langsung oleh General Manager of Operations (GMO), sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSI Roelly Fransza. Termasuk Acting Asset Protection and Community Manager PT BSI Hadhiwibowo Sunarto, beserta jajarannya.
Dengan status sebagai Obvitnas, otomatis akan membuat tambang emas di Gunung Tumpang Pitu tersebut menjadi area terbatas hingga terlarang bagi beberapa aktivitas masyarakat. Khususnya berkenaan dengan aktivitas penerobosan batas area Obvitnas. Salah satunya yaitu menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di atas PT BSI.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Terdapat larangan atau tidak di perbolehkan menerbangkan drone dengan kamera dalam radius 500 meter dari area Obvitnas,” ucap Hadhiwibowo, Rabu (29/1/2025).
Di jelaskan pada setiap orang membutuhkan izin resmi dan sertifikasi untuk menerbangkan drone di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Menerbangkan drone di atas area Obvitnas untuk pengambilan gambar atau video tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang bisa di kenakan sanksi.
“Sanksi dapat berupa sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Bisa pula sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan di masukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Sanksi tersebut juga bisa berupa pengenaan tindakan berupa pengacauan frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara. Termasuk juga penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman, dan tindakan yang diperlukan lainnya,” papar Hadhiwibowo.