Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News Kalteng

Agus Sahat ST Lumban Gaol: “Konsep Deferred Prosecution Agreement Merupakan Terobosan Dalam Sistem Hukum Indonesia”

24
×

Agus Sahat ST Lumban Gaol: “Konsep Deferred Prosecution Agreement Merupakan Terobosan Dalam Sistem Hukum Indonesia”

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

Palangka Raya (Kalteng), rajawalitujuhnews.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Universitas Palangka Raya (UPR). Menggelar Seminar Ilmiah Bahas Inovasi Penegakan Hukum Pidana.

Seminar yang di adakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 80 tersebut bertemakan “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.”

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Seminar Ilmiah yang di adakan di Aula UPR pada Senin (25/08/2025) tersebut menghadirkan dua narasumber utama. Yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pudjiastuti Handayani dan Dosen Hukum Pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. selaku Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kalteng atas terselenggaranya kegiatan akademis tersebut. Menurut Salampak, forum ini menjadi sangat penting sebagai wadah mempertemukan gagasan akademisi dan praktisi hukum.

“Melalui seminar ini kita saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi konkret. Sehingga implementasi pendekatan ini dapat lebih optimal dalam penanganan perkara di lapangan. Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” ungkap Salampak.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan terobosan dalam sistem hukum Indonesia. Meski tidak secara eksplisit tertuang dalam KUHP baru.

“Dalam UU No. 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025 – 2045, DPA disebutkan secara tegas sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana. Khususnya dalam pemberantasan korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money. DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, dengan ketentuan bahwa korporasi wajib memenuhi syarat tertentu dalam jangka waktu yang di sepakati bersama Jaksa Penuntut Umum, jelas Kajati Kalteng. (Eman Supriyadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *