rajawalitujuhnews.com – Pemandu lagu atau yang sering di kenal juga sebagai LC atau Lady Companion di bisnis karaoke merupakan sebuah profesi yang telah di akui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Profesi ini tidak hanya penting dalam mendukung industri hiburan, akan tetapi juga memerlukan keahlian khusus agar para pekerjanya dapat memberikan layanan terbaik.
Sehingga, pelatihan berbasis keterampilan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kompetensi para pemandu lagu.
Program tersebut merupakan bagian dari penerapan Tailor Made Training. Hal ini merupakan sebuah inisiatif pelatihan yang di rancang sesuai kebutuhan dan di laksanakan langsung di tempat kerja.
Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad menjelaskan bahwa pelatihan untuk pemandu karaoke tersebut di lakukan berdasarkan permintaan masyarakat.
“Pelatihan untuk pemandu lagu itu kemarin di ajukan oleh masyarakat. Jadi kami sifatnya adalah memfasilitasi pengajuan tersebut,” kata Arsad kepada media.
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 369 Tahun 2013, profesi pemandu lagu memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Hal ini menegaskan bahwa pemandu lagu berhak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka. Mulai dari teknik menyambut tamu, mengembangkan pengetahuan jenis musik, serta judul dan lagu. Prosedur K3 dan mengatasi situasi konflik.