rajawalitujuhnews.com – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Syamsul sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) reguler dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang tersebut di laksanakan pada Senin, 20 Januari 2025. Persidangan berlangsung dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai pihak yang mengajukan dakwaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, di dampingi Kasi Intelijen Gita Ramdani, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim memutuskan yaitu pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” ujar Assarofi. Senin, 20 Januari 2025.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.
Jika denda tersebut tidak di bayar, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis ini di anggap sudah sesuai dengan dakwaan subsidair yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa juga di wajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp383.918.746,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya akan di sita untuk di lelang.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan di kenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun,” jelas Assarofi.
Kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan Dana Desa reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022. Dana yang seharusnya dapat di gunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya justru di selewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalah gunakan dana yang telah di percayakan kepada mereka,” ujarnya.(12)