Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Artis Sandy Permana

6
×

Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Artis Sandy Permana

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com – Pengungkapan motif di balik pembunuhan artis Sandy Permana ‘Mak Lampir’ oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan atau biasa di sebut dengan Gimbal, di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang ‘Gimbal’ mengaku sakit hati.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (12/1) pagi. Berawal saat keduanya menghadiri rapat RT, Nanang mengaku bahwa saat itu Sandy menatapnya dengan sinis.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

“Motif pelaku atau Tersangka melakukan perbuatan tersebut, yaitu di sebabkan karena Tersangka sakit hati dan merasa di rendahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis. Pada saat itu korban melakukan atau meludah ke arah pelaku,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Sandy menusuk korban saat korban masih berada di atas motor. Sandy lalu menangkis.

“Lalu Tersangka masih berusaha menusuk korban,” katanya.

Artis Sandy Permana tersebut di temukan tewas pada Minggu (12/1) pukul 07.00 WIB. Korban di temukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya.

Kesaksian warga lainnya mengungkapkan bahwa Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang di duga pelaku. Tetangga Sandy histeris saat mendapati artis tersebut sudah bersimbah darah.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Nanang di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu (15/1) pukul 10.45 WIB .

Nanang ‘Gimbal’ sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat, setelah menikam Sandy Permana.

Sebelumnya, Pelaku memotong rambutnya sendiri dengan gunting yang di pinjamnya dari warung. Tujuannya supaya dia tidak di kenali orang selama pelariannya.

Nanang ‘Gimbal’ saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Nanang di jerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (15/1).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *