rajawalitujuhnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tim penyidik memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024. Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
“Pemeriksaan tersebut di lakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP.” Kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat di konfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ahok yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB membenarkan bahwa dia di panggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dia juga menerangkan bahwa dia akan di periksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.
“Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, jadi kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tersebut di vonis pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen di vonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK juga turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS. Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru. Pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu.