rajawalitujuhnews.com – Anggota DPRD Banyuwangi yang berasal dari Kec. Tegaldlimo di laporkan istrinya ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Oknum tersebut berinisial SA, 39. Kasus ini tengah di tangani oleh penyidik Polsek Tegaldlimo.
Istri berinisial KR, 34, kini menuntut keadilan. Wanita yang memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil ini minta kasus ini di usut tuntas.
KR merupakan warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, tersebut juga mendesak pihak DPRD Banyuwangi dan partai yang menaungi SA agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Kasus dugaan KDRT ini sudah masuk ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025. Pasca kejadian ini, KR mengaku bahwa mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Untuk kepentingan penyidikan, Polsek Tegaldlimo juga sudah memintakan visum et repertum di puskesmas setempat.
KR kini tidak berani pulang ke rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Tegalsari Lor, Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Hal tersebut di sampikan saat KR datang langsung ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi, Minggu (5/1).
”Saya berharap ada keadilan hukum. Saya meminta Kapolresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim untuk bisa segera merespons cepat laporan saya di Polsek Tegaldlimo,” tegasnya.
KR menceritakan bahwa, kasus KDRT terjadi pada Rabu (1/1) sekitar pukul 19.00. Malam itu ia pulang ke rumahnya setelah tinggal beberapa hari di rumah orang tuanya di Muncar.
Kedatangan KR ke rumah tersebut untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak keduanya yang akan masuk sekolah setelah libur tahun baru.
”Sebelum insiden tersebut, saya datang ke rumah bersama anak saya. Saya mendapati rumah dalam keadaan di gembok. Sebelum membuka gembok, saya lebih dulu lapor ke kepala dusun (kadus) untuk bisa masuk ke dalam rumah,” katanya.
Ternyata di depan gerbang rumah muncul SA. Oknum anggota DPRD Banyuwangi itu melarang KR untuk masuk ke dalam rumah dengan kata-kata kasar. Tak seberapa lama, SA memukul punggung istrinya dengan tangan kosong hingga mengalami lebam.
”Punggung lebam karena di pukul cukup keras hingga dua kali,” ungkap KR.
Merasa menjadi korban KDRT, KR langsung bergegas melapor ke Polsek Tegaldlimo dengan mengajak kasun dan seorang temannya sebagai saksi.
Rupanya, sang teman perempuan merekam insiden tersebut dari dalam mobil. Rekaman video tersebut kini di jadikan sebagai barang bukti.
Setelah tiba di Polsek Tegaldlimo, KR langsung di mintai keterangan selama tiga jam. Malam itu juga KR di antar polisi ke Puskesmas Tegaldlimo untuk di mintakan visum.
”Hasil visum sudah keluar pada Jumat (3/1) dan sudah di serahkan ke Polsek Tegaldlimo. Kami meminta kasus ini segera di limpahkan ke Polresta Banyuwangi,” desaknya.
Bagi KR, jalan untuk berdamai dengan suaminya sudah tertutup. Sebab, kasus kekerasan yang di alami bukan sekali ini.
Sejak membangun pernikahan selama 18 tahun dengan SA, perempuan tersebut mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar secara fisik maupun psikis.
”Ini puncak KDRT. Saya sudah tidak kuat mengalami perlakuan kasar. Kadang KDRT di lakukan di depan anak-anak saya yang masih kecil. Anak-anak jadi trauma dengan mengatakan ayah jahat,” ungkap KR dengan mata berkaca-kaca.
Seperti di ketahui, pasangan suami istri tersebut mengelola usaha yang cukup sukses. Ada toko bangunan, tempat fitness, dan sejumlah KSP.
Sebelum terjadi KDRT, bisnis tersebut di kelola bersama. Bahkan, KR ikut berjuang keras membantu suaminya hingga sukses menjadi anggota DPRD.
Akan tetapi, pasca kejadian tersebut, KR tak bisa ikut-ikutan mengelola bisnis. Semua bisnis kini di tangani SA.
”Ada satu KSP dan usaha fitness, serta dua toko bangunan yang saat ini di kuasai oleh SA. Sekali lagi, saya sangat berharap kasus ini benar-benar di tangani secara tuntas,” desaknya.
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun saat di konfirmasi di Mapolsek Tegaldlimo pada Minggu (5/1), mengaku telah menerima laporan pada Rabu (1/1) sekitar pukul 20.00.
”Iya betul, ada laporan dugaan KDRT dengan korban KR, pelakunya oknum anggota DPRD Banyuwangi,” katanya.
Kata Sadimun, laporan itu saat ini masih berjalan. Korban sudah di mintakan visum ke Puskesmas. Sejumlah saksi juga sudah di mintai keterangannya. ”Kejadian pada Rabu (1/1) sekitar pukul 19.00,” terangnya
Menurut Sadimun, dugaan KDRT itu bermula saat korban yang baru pulang dari rumah orang tuanya di Muncar. Begitu sampai rumah, korban mendapati pintu gerbang di tutup dengan pintu di gembok.
Korban meminta bantuan saksi AS selaku kepala dusun untuk membukakan gembok. ”AS merasa tidak enak, lalu menghubungi suami korban berinisial SA,” terangnya.
Tidak lama SA datang, KR istri Oknum yang sempat menunggu di rumah tetangga sempat cekcok dengan suaminya. Di duga jengkel, SA memukul istrinya di bagian punggung. Terkait keberadaan pelapor di duga sebagai anggota DPRD, pihaknya, tengah menyiapkan proses pemanggilan.
”Ketika kami mintai keterangan, KR mengaku merasa kesakitan saat di perlakukan tidak wajar oleh suaminya. Dia tidak terima dan lapor ke polsek. KR mengaku punggungnya sakit akibat di pukul SA,” pungkas Sadimun.


















