rajawalitujuhnews.com – Permasalahan alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo menjadi perhatian serius oleh anggota DPRD Banyuwangi. Selain itu, para wakil rakyat yang tergabung di Komisi 4, dan sorotan juga datang dari Komisi 2.
Komisi 4 DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan dugaan penggantian tanaman keras menjadi tanaman hortikultura di atas lahan seluas 400 hektare (ha) yang ada di Perkebunan Kalibendo.
Sedangkan Komisi 2 mendesak kepada Pemkab Banyuwangi untuk segera melakukan evaluasi seluruh perizinan dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Bumi Blambangan.
Hal tersebut di lakukan karena banyaknya perkebunan sebagai pengelola lahan yang terindikasi nakal. Termasuk mengubah peruntukan lahan. Lahan yang seharusnya di tanami tanaman keras malah di tanami tanaman musiman.
Ketua Komisi 2 DPRD Emy Wahyuni Dwi Lestari mendesak Pemkab Banyuwangi segera melakukan evaluasi perizinan dan HGU perkebunan.
”Karena kami masih ingat betul, di tahun 2022 lalu kami telah memberi peringatan keras kepada para pemegang HGU Perkebunan Kalibendo,” ujarnya.
Emy mengatakan, alih fungsi lahan dengan mengganti jenis tanaman keras menjadi tanaman musiman bisa menjadi pemicu bencana.
Dengan kata lain, jika alih fungsi lahan di biarkan merajalela, maka sama dengan menyiapkan musibah untuk masyarakat Banyuwangi.
”Terlebih, alih fungsi lahan yang marak di lakukan para pengelola perkebunan tidak di lengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal itu sama saja dengan sumber bencana,” kata dia.
Dari sejumlah laporan masyarakat yang di terima Komisi 2 DPRD Banyuwangi, lanjut Emy, indikasi praktik alih fungsi lahan bukan hanya terjadi di Perkebunan Kalibendo.
Untuk itu, dia meminta pemkab segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan tinjau lapang. Jika perlu dengan melibatkan kelompok masyarakat sehingga akan memperkaya data serta temuan.