
Palangka Raya (Kalteng), rajawalitujuhnews.com – Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan sosialisasi pelayanan panggilan darurat 110 kepada warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses layanan kepolisian di tingkat masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan personel saat patroli dialogis dengan mendatangi warga di lingkungan pemukiman.
Melalui pendekatan langsung, petugas menjelaskan fungsi layanan 110 sebagai jalur komunikasi cepat untuk penanganan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa edukasi mengenai layanan darurat ini penting agar masyarakat memahami kemudahannya dan dapat menggunakannya secara tepat.
“Layanan 110 hadir sebagai sarana pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat. Kami berharap warga dapat memanfaatkannya ketika membutuhkan pertolongan atau informasi kepolisian secara cepat,” ucapnya mewakili Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (12/12/2025).
Dengan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Sabangau berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap layanan ini semakin meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.
(Eman Supriyadi)







