
Bali, rajawalitujuhnews.com – Rupanya masih saja marak peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Terbukti Polda Bali telah mengamankan SIKK, pria asal Tabanan yang nekat jadi kurir narkoba.
Terkait hal tersebut, Polda Bali menggelar Konfrensi Pers di depan para awak media. Hadir Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir dan para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, menerangkan Polda Bali mengamankan seorang pemuda asal tabanan, pada Kamis (18/9/2025).
Pemuda tersebut dengan inisial SIKK, laki-laki 25 tahun asal kediri Tabanan, diamankan karena nekat menjadi kurir Narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas Provinsi, pada selasa 16 september sekitar pukul 01.00 Wita, TKP seputaran desa Nyitdah Tabanan.
“Dari tangan tersangka Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dengan berat 155,57 gram netto,” jelas KBP Radiant.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama “S” yang berada di luar Bali.
“Tersangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari “S”.
Pertama bulan April 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S”, dengan imbalan Rp15 Juta.
Kedua, bulan Agustus tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg sabu dan 1000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan di daerah kuta, kedonganan, jimbaran, ungasan dan pecatu dengan imbalan Rp20 juta,” KBP Radiant merinci kronologinya.
Dari keseluruhan BB Narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga 2,5 miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga.
Saat tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar “S” sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali.
Menutup keterangannya, KBP Radiant mengimbau masyarakat agar saling menjaga dan mengingatkan sukaya terhindar dari ancaman peredaran Narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya.
(Eman Supriyadi)
Sumber: Humas Polda Bali






