Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Satreskrim Polres Kapuas Inapkan Kandar ke Hotel Prodeo

43
×

Satreskrim Polres Kapuas Inapkan Kandar ke Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

Kuala Kapuas (Kalteng), rajawalitujuhnews.com – Sudah lebih kurang 4 kali menginap di Hotel Prodeo (penjara). Rupanya tidak membuat I alias Kandar (29) insaf dari melakukan tindak pidana.

Buktinya, jajaran Satreskrim Polres Kapuas kembali menangkap I alias Kandar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Yani Blok R Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (25/8/2025) dini hari.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Pelaku yang sudah masuk keluar penjara ini ditangkap Polisi pada Selasa (26)/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak/kost di kawasan tempat tinggalnya. Warga jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat ini di inapkan di Hotel Prodeo untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang di gunakan.” Ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Kapuas.

Tindak lanjut dari peristiwa pencurian yang merugikan pemilik toko. Adriani bin Arpani Said tersebut langsung di respon oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan menangkap pelaku. Selanjutnya di inapkan di Hotel Prodeo alias penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa total kerugian di taksir mencapai 2,7 juta rupiah.

“Dari keterangan korban, sejumlah barang yang hilang adalah satu kotak mie telur cap keriting, 190 keping plastik kharisma warna hitam, serta dua kotak sabun cuci. Total kerugian mencapai 2,7 juta rupiah, jelas Kasat Reskrim.

Mengakhiri keterangannya, AKP Rizki menyampaikan. “Pelaku kini kembali harus mempertanggungjawabkan pembuatannya. Ia di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Eman Supriyadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *