rajawalitujuhnews.com – Penangkapan Charlie Chandra oleh Polda Banten terkait kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie di amankan setelah penyidik melakukan berbagai upaya penangkapan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan bahwa perkara Charlie Chandra di nyatakan sudah lengkap atau P21 oleh penyidik pada Jumat (16/5). Pada Sabtu (17) penyidik mengatakan hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi ada upaya tidak kooperatif dari tersangka.
“Penyidik sudah membawa surat penangkapan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan membuat video. Kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Yang bersangkutan menyatakan belum pernah di periksa sebagai tersangka,” kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).
Padahal pihak penyidik, sudah memeriksa tersangka tapi menolak BAP yang di buat. Akan tetapi, berita acara tetap di buat dan di tandatangani oleh Charlie Chandra.
“Kita tetap buat berita cara dan di tandatangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Kemudian penyidik hingga hari Senin (19/5), bertahan di Jakarta Utara untuk melakukan penangkapan. Ada langkah persuasif di lakukan, termasuk melibatkan pihak RT, RW, sekuriti, penasihat lingkungan, kapolsek setempat, termasuk koramil. Tapi upaya persuasif tersebut tetap gagal dan akhirnya mengamankan tersangka setelah melakukan tindakan tegas.
“Kemarin kita mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kita melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Kemudian di bawa untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujarnya.
Dian mengatakan tersangka Charlie Chandra telah mengabaikan hukum karena perkaranya sudah P21. Berkas itu juga, katanya, sudah di sampaikan melalui kuasa hukumnya, tapi tersangka tetap tidak kooperatif.
“Jadi selekasnya ini berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya,” ujarnya.






