rajawalitujuhnews.com – Para siswa Penghafal Al-Qur’an (Hafiz) bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Banyuwangi sesuai keinginannya. Hal ini merupakan suatu penghargaan dari Bupati bagi siswa penghafal Al-Qur’an (Hafiz). Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026. Siswa penghafal Al-Qur’an akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi.
Bupati Ipuk mengatakan untuk kuota bagi penghafal Al-Qur’an di tetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini. Hal tersebut juga untuk memotivasi para siswa untuk belajar Tahfidz.
“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi. Termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” kata Bupat Ipuk, saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menambahkan, siswa yang akan mendapatkan “golden ticket” dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz. Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.
Tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Sementara Tahfidz 3 juz akan mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan. Sementara Tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.
Menurut Suratno kemampuan menghafal Al-Qur’an siswa, juga wajib di buktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang di keluarkan oleh pihak yang kompeten.
“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang di buktikan dengan sertifikat Ula. Dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” kata Suratno.
Suratno menjelaskan bahwa penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur’an merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang di keluarkan kementerian terkait.
“Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah di susun seusai dengan aturan-aturan yang di tetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan,” imbuh dia.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur SPMB. Pertama, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen. Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan di gelar mulai tanggal 19-20 Mei dan akan di umumkan pada 21 Mei.
Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen. Terakhir jalur domisili untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3 Juni dan bakal di umukmkan pada 4 Juni. Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.
“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” tambah Suratno.






