Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
Berita

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

26
×

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujuhnews.com Banjarbaru (Kalsel) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang di kendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram. Ekstasi sebanyak 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP di tangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM di tangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF di tangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS di tangkap di Jalan Martapura Lama, Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu. Direktorat Reserse Narkoba mengatakan empat tersangka itu di kendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama. Bertugas untuk mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari. Selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Direktorat Reserse Narkoba.

Para tersangka kini sudah di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar. Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringannya. Hal tersebut di lakukan untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba. Sehingga, kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Direktorat Reserse Narkoba. (Eman Supriyadi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *