Scroll untuk baca artikel
Biru-dan-Merah-Geometris-Tebal-Berita-Terkini-Kabar-Ekonomi-Video-Seluler
Example floating
Example floating
Biru-dan-Emas-Modern-Tabligh-Akbar-Isra-Miraj-Banner-468-x-200-mm
News

Warga Desak Penebang Pohon Jati Tanpa Izin di RTH Benculuk Dilaporkan

31
×

Warga Desak Penebang Pohon Jati Tanpa Izin di RTH Benculuk Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Red-Gold-Festive-Happy-New-Year-2025-Greeting-Video-468-x-216-piksel-1

rajawalitujunews.com – Aksi penebangan sejumlah pohon jati dan kayu jawa di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik desa, menggemparkan Warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Aksi tersebut di duga di lakukan oleh H Kuncoro, warga yang juga di kenal sebagai pengelola kebersihan di area RTH. Mirisnya, penebangan tersebut di lakukan tanpa prosedur yang semestinya. Penebangan juga di duga melanggar aturan penghapusan aset desa. 

Pohon-pohon jati tersebut sejatinya bukan sekadar tanaman biasa. Dalam tata kelola pemerintahan desa, keberadaan pohon-pohon tersebut tercatat sebagai aset desa yang memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi ekologis penting. Sehingga, segala bentuk penghapusan atau pemanfaatan terhadapnya harus melalui mekanisme resmi.

Coklat-Kuning-Minimalis-Promosi-Makanan-Ikan-Bakar-Cerita-Instagram

Sekretaris Desa Benculuk, Subani, menegaskan bahwa penghapusan aset desa, termasuk pohon yang tumbang atau rusak, tidak bisa di lakukan secara sembarangan.

“Harus ada musyawarah, berita acara, dan penetapan kepala desa. Kalau asetnya strategis, seperti pohon jati, maka wajib ada persetujuan dari Bupati,” terang Subani. 

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut wajib di catat dalam buku inventaris desa, bahkan bila penghapusan di sebabkan oleh musibah seperti angin tumbang atau kebakaran. Desa juga harus melapor ke pihak berwajib agar ada surat keterangan resmi. 

Akan tetapi realitanya, penebangan sekitar 13 pohon di area RTH tersebut tidak melalui prosedur yang di sebutkan. Warga menduga kuat bahwa H Kuncoro melakukannya secara sepihak. Mereka kecewa dan mempertanyakan wewenang seorang pengelola kebersihan bisa begitu saja menebang pohon milik desa.

“Kalau memang untuk kepentingan desa, seperti bikin meja balai desa, kenapa tidak lewat musyawarah dulu? Ini terkesan semaunya sendiri,” keluh Sahrir yang merupakan salah satu warga setempat. 

Beberapa warga bahkan mendesak agar H Kuncoro di laporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan perusakan dan pencurian aset desa jika terbukti kayu-kayu tersebut di jual.

Menanggapi sorotan tersebut, H Kuncoro menyampaikan bahwa ia sudah sempat berkomunikasi dengan kepala desa serta anggota BPD melalui pesan WhatsApp. Ia berdalih bahwa penebangan di lakukan karena pohon-pohon tersebut sempat tumbang di terpa angin dan mengganggu estetika serta keamanan di area RTH

“Saya hanya inisiatif. Waktu itu masyarakat juga mengeluh karena belum ada tindakan dari desa. Pohon jati yang semplah-semplah itu saya potong dan niatnya buat meja balai desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kuncoro

ia juga menyebutkan bahwa kepala desa sempat memberi sinyal akan membahas hal itu dalam rapat setelah Lebaran. Akan tetapi di karenakan belum ada tindak lanjut, ia mengaku mengambil langkah sendiri demi meredam keluhan masyarakat

Meski demikian, pengakuan tersebut tak menyurutkan kekecewaan warga. Mereka tetap menilai bahwa inisiatif semacam itu tak bisa di benarkan tanpa landasan hukum dan prosedur resmi. Sebab, selain menyangkut aset desa, tindakan sepihak itu juga bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *