rajawalitujuhnews.com – Satpol PP kembali memberikan peringatan untuk proyek bangunan yang di duga untuk rumah makan cepat saji Mie Gacoan. Yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tampaknya tak di gubris. Meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan proyek tersebut masih tetap berjalan, kemarin (9/2).
Sejumlah pekerja, terlihat sedang mengerjakan pembangunan proyek seperti biasanya. Sejumlah kendaraan, terlihat keluar masuk dalam proyek tersebut. Hal tersebut menandakan bahwa proses pembangunan rumah makan cepat saji Mie Gacoan yang popular di Jember itu terus di lanjut. “Kami telah memberikan ultimatum untuk segera mengurus PBG,” kata Koordinator Satpol PP BKO V Kecamatan Genteng, Masruri.
Menurut Masruri, surat peringatan (SP) 1 telah di berikan guna menekan pengembang proyek melakukan prosedur pengurusan PBG. “SP 1 nya sudah, untuk SP 2 juga akan turun. Sekarang ini surat dari Banyuwangi sudah di kirim, mungkin Senin akan kita serahkan ke sana,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Setelah SP 2 turun, terang dia, pengembang proyek tersebut akan di beri waktu dua hari untuk melakukan pengurusan. Jika tidak di lengkapi maka akan di beri tindakan tegas. Yakni dengan melakukan pemasangan plang pelarangan dan pernyataan jika proyek tersebut tak memiliki PBG. “Kalau tidak di lengkapi ya langsung di pasang plang,” katanya.
Masruri menyebutkan bahwa, penertiban itu merupakan perintah langsung dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang telah di sampaikan kepada Camat Genteng Satrio. “Kami hanya melakukan tugas secara prosedur,” pungkasnya.
Seperti yang telah di beritakan harian ini sebelumnya, pembangunan di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng tengah menjadi sorotan. Proyek yang di duga akan di jadikan rumah makan cepat saji itu, di duga belum melengkapi dokumen pendirian bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng, Masruri mengatakan bahwa, temuan itu di dapat usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek tersebut. “Saat kami datangi, ternyata masih belum lengkap izinnya,” katanya.