rajawalitujuhnews.com – Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) kembali menunjukkan keberanian dan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mafia pangan yang telah merugikan negara dan petani Indonesia. Total terdapat 27 perusahaan yang akan di tindak sesuai jenis pelanggaran yang telah di lakukan. Empat perusahaan tersebut di antaranya telah terbukti memproduksi pupuk palsu dan langsung kena blacklist.
“Sebanyak 4 perusahaan telah memproduksi pupuk NPK yang terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan),” ungkap Mentan Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Akibat tindakan tersebut perusahaan-perusahaan ini, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Akan tetapi Mentan Amran menitikberatkan bahwa petani yang paling di rugikan pada kasus ini yaitu karena total potensi kerugian petani di perkirakan mencapai Rp3,23 Triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua permasalahan tersebut di usut hari ini,” tegasnya.
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung di-blacklist oleh Kementan. Untuk hukuman lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan bahwa akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kami ambil langkah tegas karena telah merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas sudah kami proses ke penegak hukum,” ujarnya.
Mentan Nonaktifkan 11 Pegawai di Lingkungan Kementan
Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pegawai yang di nonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang telah terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang untuk siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus di hentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegas Mentan Amran.
Langkah pembersihan ini akan menjadi bukti nyata sebagai komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Menteri Amran juga akan memastikan bahwa ke depan, pengawasan akan semakin di perketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
Dengan keberanian dan langkah strategis tersebu, Indonesia bergerak lebih dekat untuk menuju swasembada pangan yang berkelanjutan. Di mana para petani akan mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa intervensi dari para mafia.