rajawalitujuhnews.com – Kasus penemuan mayat dalam koper merah di Ngawi pada Kamis (23/1/2025) masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Polda Jawa Timur menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias A (32) sebagai tersangka Mutilasi dari Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Ia di jatuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Akan tetapi, setelah kasus ini di rilis oleh Polda Jatim pada Senin (27/1/2025), terdapat beberapa hal yang mencolok dan janggal. Terdapat lima kejanggalan yang terungkap dalam kasus mutilasi ini yaitu sebagai berikut:
1. Pengakuan tersangka soal status dan motif
Tersangka mengaku bahwa ia merupakan suami siri korban, Uswatun Khasanah (29), untuk menghindari kecurigaan saat berkunjung ke indekos korban di Tulungagung.
Ayah korban, Nur Khalim, mengonfirmasi bahwa anaknya pernah memperkenalkan tersangka sebagai suami siri, akan tetapi tidak pernah meminta untuk menjadi wali nikah. Penyelidikan Polda Jatim mengungkapkan bahwa pernikahan mereka tidak tercatat baik dalam agama maupun negara. Di karenakan tersangka masih memiliki istri sah.
Tersangka menyatakan bahwa salah satu alasan pembunuhan yaitu di karenakan korban tidak terima dengan keberadaan putri mereka dan bahkan berdoa agar anaknya menjadi pekerja seks komersial, yang membuat tersangka sakit hati.
2. Mutilasi menggunakan pisau buah
Barang bukti satu-satunya yang di sita oleh polisi yaitu pisau buah berwarna hijau yang di beli tersangka di minimarket. Tersangka menyatakan bahwa pisau tersebut di gunakan untuk memutilasi korban.
Namun, pertanyaan muncul, apakah pisau berukuran tipis dengan panjang kurang dari 20 sentimeter mampu memotong tulang manusia dewasa menjadi tiga bagian?
Polda Jatim masih melakukan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya alat tambahan yang di gunakan dalam proses mutilasi.
3. Tidak di temukan bekas darah di pisau
Hasil pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa pisau itu tidak mengandung bekas darah.
“Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 sentimeter ini negatif darah,” kata Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko.
Polisi berencana menyelidiki lebih lanjut kondisi pisau setelah di gunakan untuk memutilasi, apakah telah di cuci atau di bersihkan.
4. Peran teman tersangka
Setelah mencekik korban hingga tewas di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025), tersangka menghubungi temannya. Muhammad Achlisin Maulana (MAM), untuk mengambil koper di rumahnya.
MAM terlihat di rekaman CCTV menunggu tersangka mengangkat koper merah ke dalam mobil. Polisi telah mengamankan MAM untuk pemeriksaan lebih lanjut, di karenakan perannya dalam kasus ini masih belum jelas.
5. Pekerjaan tersangka
Tersangka, yang lahir pada 9 Juli 1992 dan telah menikah secara sah, tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebutkan bahwa tersangka merupakan koordinator salah satu perguruan silat.
Informasi hasil profiling kami, pelaku merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung,” ungkapnya. Selain itu, tersangka juga di duga sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan berperan sebagai LSM.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim, dan masyarakat menunggu kejelasan mengenai berbagai kejanggalan yang ada.